Wednesday, September 30, 2020

Kode Etik Profesi Humas

Howard Stepheson dalam bukunya Hand Book of Public Relation (1971) mengatakan bahwa definisi profesi humas adalah kegiatan humas atau public relation merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya.

Pemahaman tetang pengertian kode etik, etik profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional PR/Humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional PR/Humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.

Kode etik merupakan aturan-aturan susila yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh seluruh anggota yang bergabung dalam suatu profesi. Kode etik merupakan persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang di sepakati bersama guna menyatakan sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik lebih mengingatkan pembinaan para anggota sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat (Bambang Herimanto, 2007:253-254). Kode etik profesi dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada jabatannya dan bersifat normatif.

Menurut G.Sach dalam bukunya The Exent and Intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep penting dalam etika kehumasan sebagai berikut:

1.      The Image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different   interest groups have.(Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadapat kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda).

2.      The Profile, the knowledge about an attitude towards, we want our various interest group to have.(Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).

3.      The Ethiccs is branch of philoshophy, it is a moral philoshophy or piloshophical thinking about morality. Often used as equivalentti right or good. (Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).

Dari penjelasan diatas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.

Kode Etik IPRA (International Public Relation Association) yang telah diperbaharui di Teheran, Iran pada tanggal 17 April 1968, secara normatif dan etis memuat butir-butir terdiri dari satu mukadimah dan berisikan 13 pasal.

Secara garis besar kode etik IPRA mencakup butir-butir pokok sebagai Standard Moral of Public Relations sebagai berikut:

1.      Kode perilaku;

2.      Kode moral;

3.      Menjunjung tinggi standar moral;

4.      Memiliki kejujuran yang tinggi;

5.      Mengatur secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh Profesional PR/Humas.     

Point nomor 1, 2, dan 3 mengatur kode perilaku dan moral seseorang sebagai penyandang professional PR/Humas. Point nomor 4 menunjukan adanya integritas kepercayaan dan tanggung jawab peribadi professional PR/Humas yang tinggi. Sementara itu, point nomor 5 berkaitan dengan suatu kebolehan (mogen) dan larangan (verbod) yang dilakukan oleh profesi kehumasan berdasarkan pertimbangan moral, baik dilihat secara etis, etika profesi dan moral, maupun peraturan normatif yang harus dipatuhi dan ditaati oleh yang bersangkutan.

Organisasi Profesi Humas Internasional (IPRA) didirikan di London, Inggris pada tahun 1955 dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan atau berada di bawah naungan PBB (Persrikatan Bangsa-bangsa) yang kini memiliki keanggotaan sedikitnya 77 negara didunia.

Landasan patokan utama dari etika profesi dan Kode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai berikut:

1.      The Universal Declaration of Human Right (Menghormati dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia).

2.      Human Dignity (Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta mengakui hak setiap pribadi untuk menilai). 

No comments:

Post a Comment

Organisasi Profesi Humas

A.     PERHUMAS Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHU...