Wednesday, September 30, 2020

Fungsi Kode Etik

Fungsi Kode Etik

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945:449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu:

1.      Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.

2.      Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.

3.      Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. 

No comments:

Post a Comment

Organisasi Profesi Humas

A.     PERHUMAS Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHU...