Berten
K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarah atau
memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das
sollen) berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang
bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif.
Apabila dalam pelaksanaanya (das sein) salah satu anggota profesi
tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya kelompok profesi
itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat.
Pada
prinsipnya, kode etik profesi merupakan pedoman untuk pengaturan dirinya
sendiri (self imposeb) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan
dari nilai etika yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar
(Abdulkadir Muhammad, 1997:77). Kode etik profesi dapat berlaku efektif
apabila dijiwai oleh cita-citadan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan
profesi tersebut. Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak
ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi
bersangkutan.
Arti
secara umum tentang “etika Profesi” menurut Cutlip, Center, dan Broom tersebut
di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai
dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau
kebudayaan.
Jadi,
Pengertian kode etik menurut para pakar etika moral professional tersebut
diatas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi
norma perilaku. Sedangkan arti kode etik profesi, adalah kode perilaku yang
ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman
“bagaimana seharusnya” (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das
sein) profesi tersebut secara etis. (A. Muhammad, 1997;143).
No comments:
Post a Comment