Wednesday, September 30, 2020

KODE ETIK HUMAS : Pengertian Etik Profesi


Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarah atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen)  berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaanya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat.

Pada prinsipnya, kode etik profesi merupakan pedoman untuk pengaturan dirinya sendiri (self imposeb) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhammad, 1997:77). Kode etik profesi dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-citadan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi bersangkutan.

Arti secara umum tentang “etika Profesi” menurut Cutlip, Center, dan Broom tersebut di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan.

Jadi, Pengertian kode etik menurut para pakar etika moral professional tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti kode etik profesi, adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya” (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis. (A. Muhammad, 1997;143).

No comments:

Post a Comment

Organisasi Profesi Humas

A.     PERHUMAS Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHU...