Kode
Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen
saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas
Internasional; International Public Relations Associations / IPRA.
1.     
Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
2.     
Diilhami oleh Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.
3.     
Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus
1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
4.     
Dan dipedomani oleh cita-cita,
keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara
professional.
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Kode Etik Perhumas: 
Pasal 1 Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS harus:
- Memiliki dan menerapkan standar
     moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
- Berperan secara nyata dan
     sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
- Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II Perilaku Terhadap Klien
atau Atasan
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Berlaku jujur dalam berhubungan
     dengan klien atau atasan
- Tidak mewakili dua atau
     beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan
     semua pihak yang terkait
- Menjamin rahasia serta
     kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah
     diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- Tidak melakukan tindak atau
     mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau
     atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
- Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
Pasal III Perilaku Terhadap
Masyarakat dan Media Massa
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Menjalankan kegiatan profesi
     kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri
     anggota masyarakat
- Tidak melibatkan diri dalam
     tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
- Tidak menyebarluaskan informasi
     yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi
     kehumasan
- Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV Perilaku Terhadap Sejawat
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
- Tidak dengan sengaja merusak
     dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila
     ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang
     melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik
     Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan
     Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
- Tidak menawarkan diri atau
     mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
- Membantu dan berkerja sama
     dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi
     Kode Etik Kehumasan ini.
Prinsip kode etik pada dasarnya pertanggung jawab pentaatannya berada terutama pada hati nurani masing-masing insan profesional tersebut. Rasihan anwar, salah satu tokoh pers menyatakan: pers yang tidak memegang kaidah kode etik sama dengan ‘’teroris’’.
 
 
