Wednesday, June 7, 2017

Tugas 04 Pertekom : Budaya Mempengaruhi Manusia

BUDAYA MEMPENGARUHI MANUSIA
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Suatu kebudayaan timbul karena hasil cipta manusia yang dilakukan secara-berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan yang menjadi suatu kebudayaan. Budaya yang telah terbentuk akan masuk dan mengakar di dalam kehidupan manusia, sehingga tanpa disadari budaya telah mempengaruhi kehidupan manusia, antara lain membuat manusia memiliki aturan, takut melakukan hal yang melanggar budaya mereka, dan Culture Universal.
Dengan adanya budaya, manusia memiliki aturan-aturan yang harus mereka ikuti. Dengan memiliki aturan, maka kehidupan manusia akan terarah dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah dimiliki. Karena segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Jika tidak adanya aturan, maka kehidupan akan kacau. Aturan itu sebagai pedoman bagi manusia dalam menjalankan kehidupan agar berjalan dengan lancar. Maka dari itu orang yang berbudaya akan mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan oleh kebudayaan mereka. Sehingga kehidupan mereka yang berbudayapun akan terarah.
Didalam kebudayaan ada aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi masyarakat setempat. Sehingga jika ingin melakukan sesuatu, mereka berfikir terlebih dahulu apakah perbuatan mereka itu melanggar aturan apa tidak, jika perbuatan yang ingin dilakukan melanggar kebudayaan mereka, maka mereka takut untuk melakukannya, karena takut melanggar aturan-aturan yang ada. Oleh karena itu apa yang ingin dilakukan tertunda dengan kebudaayan yang mereka percayai. Maka dari itu, budaya bisa membuat mereka takut untuk melakukan hal-hal yang dianggap melanggar norma-norma yang ada, dengan demikian budaya dapat mempengaruhi pengambilan keputusan mereka, karena takut untuk melakukan apa yang mereka inginkan sehingga apapun kamauan mereka tertunda dengan budaya yang mereka percayai.
Menurut Ralph Clinton, ada unsur-unsur kebudayaan didalam kehidupan manusia salah satunya Culture Universal. Culture universal adalah unsur-unsur kebudayaan tersebar dalam suatu kerangka kebudayaan yang dapat dijumpai dimanapun dimuka bumi. Dimana masing-masing daerah mempunyai kebudayaan tersendiri, yang berbeda-beda pula. Walaupun daerah tersebut jaraknya tidak terlalu jauh, tetapi tetap saja mempunyai budaya yang berbeda, meskipun tidak terlalu banyak perbedaannya. Kebudayaan masing-masing daerah mempunyai ciri khasnya tersendiri.  Dengan demikian kebudayaan itu sangat beraneka ragam dari satu daerah ke derah lainnya. Sehingga dapat mempengaruhi manusia yang bertempat tinggal pada daerah tersebut.
Maka dari paparan diatas dapat saya simpulkan bahwa, suatu kebudayaan itu sangat mempengaruhi kehidupan manusia, oleh karena itu, budaya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Karena budaya akan selalu berkembang. Dengan adanya kebudayaan manusia mempunyai aturan-aturan yang dapat mereka ikuti dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Jika tanpa adanya kebudayaan, maka didalam kehidupan manusia tidak ada aturan-aturan yang dapat mereka ikuti dan percayai dalam menjalankan kehidupan, sehingga akan banyak hal-hal yang dapat merusak tatanan kehidupan mereka dalam kehidupan sehari-hari.


NAMA            : SANTY BERLIANTY
NIM                : 2018815
PRODI            : ILMU KOMUNIKASI

Monday, May 1, 2017

Kode Etik Perhumas

KODE ETIK PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA (PERHUMAS )



Disusun Oleh :
   Nama      : Santy Berlianty
   Nim         : 2018815
   Prodi       : Ilmu Komunikasi


SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PAHLAWAN 12 SUNGAILIAT – BANGKA
TAHUN AKADEMIK 2016 – 2017



Kata Pengantar
                                          
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufiq dan hinayahnya, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebgai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari Kode Etik PERHUMAS.
Harapan saya semoga makalh ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi.
Makalah ini saya akui masih bnyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan saran ataupun masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Sungailiat, 2 Mei 2017
Penyusun


Santy Berlianty











Daftar Isi

KATA PENGANTAR .......................................................................................................i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................1
A.    Latar Belakang ..................................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah .............................................................................................................1
C.     Tujuan penulisan ...............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................................2
A.    sejarah terbentuknya Perhumas di Indonesia ....................................................................2
B.     kode etik Perhumas di  Indonesia .....................................................................................3
C.     Tujuan Kode Etik Perhumas .............................................................................................5
D.    Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas .............................................................5
BAB II PENUTUP ............................................................................................................6
A.    Kesimpulan ........................................................................................................................6
B.     Saran  .................................................................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................7













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Secara umum kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia  PERHUMAS adalah organisasi profesi bagi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia, yang berdiri sejak 15 Desember 1972. Organisasi ini secara resmi telah tercatat di Kementerian Dalam Negeri  sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesiaa. Selain itu ia juga tercatat pada International Public Relation Association (IPRA) yang berkedudukan di LondonUK. Organisasi ini memilik kantor pusat di Jakarta dan beberapa kantor cabang di daerah, di hampir seluruh wilayah Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah terbentuknya Perhumas di Indonesia ?
2.      Apa kode etik Perhumas di  Indonesia ?
3.      Apa Tujuan Kode Etik Perhumas ?
4.       Apa Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas ?

C.    Tujuan Penulisan
Agar pembaca dapat mengetahui sejarah terbentuknya Perhumas di Indonesia, mengetahui kode etik perhumas,  memahami apa tujuan dari kode etik perhumas dan dapat mengetahui dampak bila tidak dijalankannya kode etik Humas.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perhumas
Berdirinya PERHUMAS berawal ketika salah satu seorang praktisi humas, Marah Joenoes, menghadiri “World Public Relations Congress” ke-6 yang diselenggarakan di Jenewa. Almarhum Marah Joenoes sangat bersemangat untuk mewujudkan cita-citanya dan terlibat aktif dalam berbagai diskusi persiapan pendirian sebuah forum profesi kehumasan. Pertemuan pertama diadakan di gedung Wisma Internasional Pertamina (kini Gedung Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI – PEPABRI) di jalan Diponegoro No. 53, Jakarta yang dihadiri oleh para praktisi kehumasan dari berbagai instansi pemerintah baik sipil maupun militer, Badan Usaha Milik Negara, swasta maupun konsultan.
Mereka langsung menyepakati pendirian Organisasi Nasional dan menunjuk tiga orang yaitu Marah Joenoes, Tommy Graciano dan Wisaksono Nuradi untuk mengusulkan nama organisasi dan merancang anggaran dasarnya. Didorong kebutuhan akan sebuah forum profesi kehumasan untuk bertukar pengalaman demi peningkatan kualitas praktek kehumasan di Indonesia, maka sejak itu disepakati pendirian PERHUMAS.
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS adalah organisasi profesi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS secara resmi telah tercatat di DEPDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesia dan pada International Public Relation Association IPRA yang berkedudukan di London. PERHUMAS bertujuan meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dengan organisasi serumpun di dalam dan luar negeri, Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi anggota, seperti penerbitan bulletin, buku dan jurnal, berbekal pengalaman – pengalaman dari momen – momen bersejarah yang telah dilalui selama kurun waktu 34 tahun ini, PERHUMAS ikut membidani kelahiran Federation Of ASEAN Public Relations Organization (FAPRO) pada 17 Desember 1977 di Kuala Lumpur. Penyelenggara ASEAN Public Relations Congress di Jakarta pada Tahun 1981, dan terakhir diterimanya PERHUMAS dalam Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI) pada tahun 2002 perayaan Tri Dasawarsa PERHUMAS 2002, Musyawarah Nasional 2004 hingga Konvensi Nasional Humas Indonesia 2006 yang sedang kita laksanakan ini.
PERHUMAS tidak cukup berpuas diri akan apa yang telah diperolehnya selama ini. Praktisi profesi kehumasan harus memiliki tanggung jawab bersama untuk terus mengeksistensikan fungsi dan peran organisasi PERHUMAS dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan kehumasan di Indonesia. Badan Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabang yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.

B.     Kode Etik Profesi Perhumas Indonesia
·         Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
·         Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional;
·         Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara;
·         Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;

Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1.      Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2.      Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3.      Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.      Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2.      Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
3.      Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4.      Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5.      Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
6.      Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.      Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
2.      Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3.      Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4.      Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1.      Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2.      Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3.      Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

C.    Tujuan PERHUMAS Indonesia

ü  Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para professional Hubungan Masyarakat di Indonesia.
ü  Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan mengenai Hubungan Masyarakat
ü  Meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi dan pengalaman diantara para anggotanya.
ü Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang Hubungan Masyarakat

D.Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik.
Ø  Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan.
Ø  Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Ø  Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS adalah organisasi profesi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS secara resmi telah tercatat di DEPDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesia dan pada International Public Relation Association IPRA yang berkedudukan di London.
Kode etik Perhumas Indosia terdiri dari empat pasal, yaitu : Pasal 1 Komitmen pribadi, Pasal 2 Perilaku terhadap Klien atau Atasan, Pasal 3 Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa, dan Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat.

Tujuan PERHUMAS Indonesia untuk Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para professional Hubungan Masyarakat di Indonesia. Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan, Meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi dan pengalaman antar sesama, Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang lain.

Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan, akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, ataupun penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya, mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.

B.  Saran
Semoga dengan mempelajari kode etik perhumas ini, kita dapat mengetahui apa saja kode etik-nya dan bila kita berprofesi sebagai Seorang humas profesional kita akan dapat bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik, karena Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


Daftar Pustaka

Sunday, April 30, 2017

Tugas 03 Pertekom : Peran Audience Dalam Mempengaruhi Tayangan Televisi

PERAN  AUDIENCE DALAM MEMPENGARUHI TAYANGAN TELEVISI
Televisi merupakan salah satu media yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat sebagai media penyaji informasi, hiburan, bisnis, pendidikan termasuk mempengaruhi pola dan gaya hidup manusia (Suhandang, 2005: 89). Selain itu tidak hanya sekedar menyajikan saja, acara televisi juga membutuhkan audience yang banyak untuk menyaksikan acara yang mereka mereka sajikan, karena kesuksesan sebuah acara di televisi juga tergantung pada audiencenya, sebagai audience kita harus cermat dalam menentukan acara apa yang layak untuk ditonton agar apa yang kita lihat  dan kita dengar dapat memberi dampak positif, sebagai penentu kesuksesan suatu acara audience dapat mempengaruhi agar tayangan tersebut dapat belanjut ataupun juga terhenti, dengan cara membuat laporan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), mengganti tayangan yang lain, dan tidak membahasnya secara terus menerus di media sosial.
Membuat laporan ke KPI merupakan salah satu cara audience untuk mempengaruhi tayangan televisi karena dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai suatu tayang yang kurang baik, terlebih lagi acara tersebut mengandung unsur-unsur pornografi, asusila, kekerasan, menghina ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar, maka kita sebagai audience/penonton tayangan tersebut dapat melaporkannya ke KPI agar acara tersebut ditindak lanjuti supaya tidak melakukan kesalahan lagi dalam menayangkan suatu acara, seharusnya acara yang ditayangkan itu mendidik, memberi informasi, menghibur, dan mempengaruhi audiencenya dengan hal-hal yang baik, namun masih ada dibeberpa televisi menayangkan  acara yang tidak memberi edukasi, sepeti halnya acara YKS, Empat Mata, Dunia Lain dan beberapa acara lainya sehingga pihak dari KPI memberikan sanksi, baik berupa teguran ataupun pemberhentian sementara, karena KPI adalah penentu layak atau tidaknya sebuah acara.
Jika audience tidak menyukai salah satu tayangan televisi maka ia dapat mengganti ke chanel lain yang memberi informasi dan lebih mendidik, akan tetapi secara pribadi kita tidak dapat langsung mempengaruhi orang lain untuk tidak menonton acara tersebut, bisa jadi ia menganggap acaranya mendidik, akan tetapi bagi orang lain acara itu tidak mendidik. Maka dengan tidak menontonnya dan tidak mengikuti perkembangannya secara otomatis acara tersebut telah berkurang peminatnya, sehingga apabila kurang peminat acaranyapun tidak akan bertahan lama,  karena kesuksesan suatu acara itu dilihat dari ratingnya semakin tinggi rating suatu acara, maka semakin lama pula acara tersebut masih tetap  bertahan.
Trending topic adalah permasalah yang diperbincangkan oleh banyak orang  di media sosial, dimana semua orang mengikutinya dengan menggunakan hashtag yang telah ditentukan, biasanya ini dilakukan untuk mempromosikan suatu acara televisi dengan iming-iming hadiah, bila banyak orang yang mengikutinya maka ia akan menjadi trending topic sehingga ialah yang selalu diperbincangkan di media sosial, karena salah satu ciri dari kesuksesan sebuah tayangan televisi itu bisa dilihat dari media sosial, apakah ia menjadi trending topic apakah tidak, semakin ia menjadi pembahasan yang berkelanjutan maka acara tersebut akan terus populer dikalangan masyarakat, maka dari itu dengan tidak menjadikannya sebagai trending topic di media sosial maka acara tersebut tidak akan menjadi perbincangan yang terus berkelanjutan dikalangan masyarakat.
Maka dapat disimpulkan bahwa audience adalah penentu kesuksesan suatu acara, karena semakin banyak yang menyaksikan acara tersebut maka dapat dikatakan acara yang sukses, yang telah menarik minat dan perhatian banyak orang, meskipun acara tersebut kurang mendidik bagi penontonnya, karena jika tidak ada audience yang menontonnya acara tersebutpun tidak akan bertahan lama di industri pertelevisian, maka dari itu audience dapat dikatakan sebagai penentu kesuksesan suatu acara di televisi.

Kelompok 2 Ilmu Komunikasi :
Gita (2019015)
Novita Dwi Nanda Pratiwi (2018515)
Tommy Aprilian Rulia (2018615)
Santy Berlianty (2018815)


Friday, April 14, 2017

Tugas 02 Pertekom : Pengaruh Penggunaan Smartphone Terhadap Kehidupan Sehari-hari

PENGARUH PENGGUNAAN SMARTPHONE TERHADAP KEHIDUPAN SEHARI-HARI




Kelompok 2 ilmu komunikasi  :
Tomy Aprilian Rulia
Gita
Santy Berlianty
Novita Dwi Nanda Pratiwi

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PAHLAWAN 12 SUNGAILIAT-BANGKA
TAHUN AKADEMIK 2016 – 2017



Perkembangan teknologi komunikasi sangatlah cepat, sebagai akibat dari arus globalisasi.  Salah satu perangkat teknologi komunikasi yang mengalami perkembangan yang cepat adalah telepon seluler / handphone. Fungsi utama dari handphone adalah sebagai alat komunikasi melalui suara dan pesan singkat (SMS), namun kini ia telah berkembang menjadi smartphone yaitu “telepon genggam /tangan yang pintar”, ia merupakan sebuah alat komunikasi elektronik   yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap (telepon kabel), namun kini sekarang ia bisa menangkap siaran radio, televisi, dan juga dilengkapi dengan fungsi audio, kamera, video, game serta layanan internet, bahkan memiliki fungsi yang hampir sama dengan perangkat komputer. Smartphone juga bisa dibawa ke mana-mana tanpa perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel, sehingga kita dapat menggunakannya secara bebas disembarang tempat selama masih ada jaringan sinyal untuk smartphone yang kita gunakan.
Saat ini, peranan smartphone sudah menjadi sebuah kebutuhan primer sehari-hari. Semua orang sudah bisa dibilang tidak dapat lepas dari smartphone, dikarenakan hampir semua orang telah memilikinya, dari yang kaya hingga yang miskin, dari anak-anak hingga orang dewasa. Oleh karena itu, tentunya smartphone ini memliki pengaruh terhadap kehidupan manusia yang menggunakannya, meskipun perubahan teknologi komunikasi membawa dampak positif, akan tetapi kebanyakan dampak negatif yang didapatkan oleh para pengguna smartphone yang tidak bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi. Perkembangan teknologi ini bisa berdampak pada kultur, perilaku, dan dampak kesehatan bagi penggunanya.
Dampak Kultural, yang ditimbulkan smartphone tidak hanya sebagai teknologi komunikasi, namun juga sebagai hal yang mencerminkan ikatan emosional dan budaya, melambangkan status sosial manusia sehingga selalu melihat ponsel sebagai tolak ukuran dan berlomba untuk selalu mendapatkan serta mengganti smartphone dengan tipe yang terbaru, padahal mereka sudah memiliki satu smartphone Android yang bagus dan berkualitas. Mereka menganggap memiliki satu Android saja tidak cukup untuk memenuhi kepuasan bahkan ada yang hanya sekedar mengikuti tren saja, agar dianggap mengikuti perkembangan zaman.
Dampak Perilaku adalah salah satu dari dampak negatif yang ditimbulkan smartphone, dengan adanya smartphone masyarakat kini lebih cenderung menjadi masyarakat yang malas karena hanya dengan ponsel dapat melakukan berbagai aktivitas komunikasi sehingga proses interaksi secara langsung atau tatap muka dengan orang lain jarang dilakukan, dan juga menurunnya kepedulian terhadap orang-orang yang ada disekitarnya. Hal ini menimbulkan dampak buruk dalam berinteraksi secara langsung juga dapat merusak psikologis seseorang tersebut, beriringnya waktu seseorang akan sulit menjalin komunikasi tatap muka dan membangun relasi dengan orang-orang disekitarnya. Apabila hal tersebut tidak segera dicegah akan menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi kehidupan sosial, di mana manusia lama kelamaan akan sangat individualis dan tidak akanada lagi interaksi ataupun sosialisasi yang dilakukan di dunia nyata, karena secara keinginan manusia lebih senang dengan sesuatu hal yang instan.
Dampak Kesehatan, menurut penelitian yang dilakukan oleh Badre, tentang dampak negatif penggunaan smartphone bagi kesehatan tertuju pola tidur seseorang. Badre menemukan bahwa ketika seorang anak menggunakan telephone dan GSM secara berlebihan akan mengakibatkan kesulitan hidup pada malam hari, tentunya hal ini akan berdampak pada tingkat kelelahan dan stres, selain itu dampak buruk penggunaan ponsel adanya radiasi sinyal RF. Radiasi ini bisa meningkatkan potensi terkena kanker terutama pada anak-anak.
Dari paparan diatas dapat kami simpulkan bahwa, sebuah teknologi akan dapat membantu dalam kehidupan manusia apabila digunakan dengan sesuai fungsi dan kapasitasnya tersendiri, karena sebuah teknologi baik itu handphone ataupun jenis gadget yang lain sangat penting peranannya dalam kehidupan. Tidak ada yang salah dengan kecanggihan teknologi, yang menjadikan alat tersebut terasa bersifat negatif tidak lain karena cara pemakaian dari si pemilik itu sendiri.Selain itu karena seringnya penggunaan dari teknologi dapat berdampak buruk bagi individu yang memakainya.
Saran
Bagi orang tua
Hendaknya menjadi orangtua yang tidak gaptek dan lebih pintar dari anak kerena dengan demikan kita mampu mengawasi dan mengetahui apa saja yang telah dilakukan anak dengan gadget handphone tersendiri. Kemudian selalu mengawasi serta membatasi pelajar dalam penggunaan handphone itu sendiri.
Bagi para pelajar
            Para pelajar hendaknya dapat mengurangi kehidupannya dengan handphone supaya dapat meningkatkan kualitas belajarnya, berkonsentrasi serta bersosialisasi dengan baik.
Bagi masyarakat umum

Terhadap teknologi yang semakin maju hendaknya kita menjadi pengguna yang pintar dan tidak menjadi pengguna yang dikendalikan oleh teknologi canggih.


Organisasi Profesi Humas

A.     PERHUMAS Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHU...