Kode Etik Humas Pemerintahan
I. Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Etika adalah nilai-nilai moral yang
mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas,
fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
2. Kode Etik Humas Pemerintahan adalah
pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas
pemerintah.
3. Profesi adalah pekerjaan yang
menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan
latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar
kompetensinya.
4. Hubungan masyarakat pemerintah untuk
selanjutnya disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau
individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi
kepada publik pemangku kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.
5. Pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:
§ Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
§ Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati, dan/atau walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
6. Humas Pemerintahan adalah segenap
tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina
hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan ekstenal dan membina
martabat instansi/ pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan eksternal
guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak
internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
7. Lembaga humas pemerintah adalah unit
organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen
bidang komunikasi dan informasi.
8. Humas Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) meliputi:
§ Humas yang berada pada lembaga atau
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seluruh NKRI.
§ Humas yang berada di lingkungan BUMN
dan BUMD.
9. Badan Koordinasi Kehumasan
Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas Pusat adalah
organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Instansi Pemerintah, baik
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, maupun
BUMN.
10. Badan Koordinasi Kehumasan
Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Bakohumasda. Bakohumasda adalah
organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Pemerintah Daerah baik
tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD maupun instansi vertikal.
11. Badan Kehormatan Bakohumas/
Bakohumasda adalah Badan yang bertugas mengawasi penerapan Kode Etik Humas
Pemerintahan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
12. Keanggotaan Bakohumas Pusat/
Bakohumasda meliputi semua unit Humas yang berada di Instansi Pemerintah.
13. Instansi pemerintah adalah
departemen, kementerian negara, sekretariat lembaga tinggi negara dan lembaga
negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, organisasi
perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi vertikal.
II. Komitmen Pribadi
Pasal 2
Anggota Humas Pemerintahan menjunjung tinggi Kehormatan
sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik Depatemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN, maupun BUMD.
Pasal 3
Anggota Humas Pemerintahan mengutamakan kompetensi,
obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan norma-norma
keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 4
Anggota Humas Pemerintahan memegang teguh rahasia negara,
sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang
berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positip bagi
pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Anggota Humas Pemerintahan menyampaikan informasi publik
yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas Pemerintahan yang positip di
masyarakat.
Pasal 6
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan
membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.
Pasal 7
Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.
III. Hubungan ke Dalam
Pasal 8
Anggota Humas Pemerintahan loyal terhadap kepentingan
organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan perorangan/golongan.
Pasal 9
Anggota Humas Pemerintahan wajib:
1. menjalin komunikasi kepada semua
pegawai di organisasi/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang mendukung
peningkatan kompetensi organisasi.
2. mengingatkan rekan seprofesinya yang
melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya dalam mencegah
terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 10
Anggota Humas Pemerintahan tunduk, mematuhi dan menghormati
Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku.
IV. Hubungan ke Luar
Pasal 11
Anggota Humas Pemerintahan wajib menyediakan dan memberikan
informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media massa, dan
insan pers sesuai dengan tugas dan fungsí organisasi/institusinya sesuai dengan
perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Humas Pemerintahan tidak diperkenankan melakukan
penekanan terhadap media massa dan insan pers serta mencegah pemberian barang
dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan dalih kepentingan publikasi
(publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/ instansinya.
Pasal 13
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan
membina hubungan baik dengan profesi lainnya.
V. Hubungan Sesama Profesi
Pasal 14
Anggota Humas Pemerintahan wajib
bertukar informasi dan membantu
Pasal 15
Anggota Humas Pemerintahan bersedia
mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.
Pasal 16
Anggota Humas Pemerintahan tidak
dibenarkan mendiskreditkan sesama Anggota
VI. Badan Kehormatan
Pasal 17
Badan Kehormatan di bentuk dan dipilih oleh Badan Koordinasi
Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak 9 orang dengan masa
bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 18
Bakohumas Pusat membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan
dalam pertemuan tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan
sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumas.
Pasal 19
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumas Pusat
terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga
Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 20
Bakohumas Daerah membentuk Formatur Pengurus Badan
Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk
ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumasda.
Pasal 21
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumasda terdiri
dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan Perguruan Tinggi
Pasal 22
Badan Kehormatan Bakohumas Pusat dan Badan Kehormatan
Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua dan Wakil Ketua
dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 23
Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan laporan satuan kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) profesi Humas Pemerintahan.
Pasal 24
Badan Kehormatan melalui musyawarah berwenang memberikan
penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan profesinya dan
mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.
VII. S A N K S I
Pasal 25
Badan Kehormatan Pusat melalui musyawarah berwenang
mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan sanksi administratif bagi
anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 26
Badan Kehormatan Daerah melalui musyawarah berwenang
mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian sanksi administratif bagi
anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan. Selanjutnya Ketua
Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.
Pasal 27
Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil keputusan Ketua
Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi administratif kepada
atasan pelaku pelanggaran.
Pasal 28
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pasal 27 terdiri dari:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
Pasal 29
Anggota Bakohumas yang didakwa
melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan:
1. Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian
perkaranya.
2. Berhak mendapatkan pemulihan nama
baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah.
No comments:
Post a Comment