Monday, May 1, 2017

Kode Etik Perhumas

KODE ETIK PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA (PERHUMAS )



Disusun Oleh :
   Nama      : Santy Berlianty
   Nim         : 2018815
   Prodi       : Ilmu Komunikasi


SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PAHLAWAN 12 SUNGAILIAT – BANGKA
TAHUN AKADEMIK 2016 – 2017



Kata Pengantar
                                          
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufiq dan hinayahnya, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebgai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari Kode Etik PERHUMAS.
Harapan saya semoga makalh ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi.
Makalah ini saya akui masih bnyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan saran ataupun masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Sungailiat, 2 Mei 2017
Penyusun


Santy Berlianty











Daftar Isi

KATA PENGANTAR .......................................................................................................i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................1
A.    Latar Belakang ..................................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah .............................................................................................................1
C.     Tujuan penulisan ...............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................................2
A.    sejarah terbentuknya Perhumas di Indonesia ....................................................................2
B.     kode etik Perhumas di  Indonesia .....................................................................................3
C.     Tujuan Kode Etik Perhumas .............................................................................................5
D.    Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas .............................................................5
BAB II PENUTUP ............................................................................................................6
A.    Kesimpulan ........................................................................................................................6
B.     Saran  .................................................................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................7













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Secara umum kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia  PERHUMAS adalah organisasi profesi bagi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia, yang berdiri sejak 15 Desember 1972. Organisasi ini secara resmi telah tercatat di Kementerian Dalam Negeri  sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesiaa. Selain itu ia juga tercatat pada International Public Relation Association (IPRA) yang berkedudukan di LondonUK. Organisasi ini memilik kantor pusat di Jakarta dan beberapa kantor cabang di daerah, di hampir seluruh wilayah Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah terbentuknya Perhumas di Indonesia ?
2.      Apa kode etik Perhumas di  Indonesia ?
3.      Apa Tujuan Kode Etik Perhumas ?
4.       Apa Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas ?

C.    Tujuan Penulisan
Agar pembaca dapat mengetahui sejarah terbentuknya Perhumas di Indonesia, mengetahui kode etik perhumas,  memahami apa tujuan dari kode etik perhumas dan dapat mengetahui dampak bila tidak dijalankannya kode etik Humas.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Perhumas
Berdirinya PERHUMAS berawal ketika salah satu seorang praktisi humas, Marah Joenoes, menghadiri “World Public Relations Congress” ke-6 yang diselenggarakan di Jenewa. Almarhum Marah Joenoes sangat bersemangat untuk mewujudkan cita-citanya dan terlibat aktif dalam berbagai diskusi persiapan pendirian sebuah forum profesi kehumasan. Pertemuan pertama diadakan di gedung Wisma Internasional Pertamina (kini Gedung Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI – PEPABRI) di jalan Diponegoro No. 53, Jakarta yang dihadiri oleh para praktisi kehumasan dari berbagai instansi pemerintah baik sipil maupun militer, Badan Usaha Milik Negara, swasta maupun konsultan.
Mereka langsung menyepakati pendirian Organisasi Nasional dan menunjuk tiga orang yaitu Marah Joenoes, Tommy Graciano dan Wisaksono Nuradi untuk mengusulkan nama organisasi dan merancang anggaran dasarnya. Didorong kebutuhan akan sebuah forum profesi kehumasan untuk bertukar pengalaman demi peningkatan kualitas praktek kehumasan di Indonesia, maka sejak itu disepakati pendirian PERHUMAS.
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS adalah organisasi profesi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS secara resmi telah tercatat di DEPDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesia dan pada International Public Relation Association IPRA yang berkedudukan di London. PERHUMAS bertujuan meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dengan organisasi serumpun di dalam dan luar negeri, Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi anggota, seperti penerbitan bulletin, buku dan jurnal, berbekal pengalaman – pengalaman dari momen – momen bersejarah yang telah dilalui selama kurun waktu 34 tahun ini, PERHUMAS ikut membidani kelahiran Federation Of ASEAN Public Relations Organization (FAPRO) pada 17 Desember 1977 di Kuala Lumpur. Penyelenggara ASEAN Public Relations Congress di Jakarta pada Tahun 1981, dan terakhir diterimanya PERHUMAS dalam Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI) pada tahun 2002 perayaan Tri Dasawarsa PERHUMAS 2002, Musyawarah Nasional 2004 hingga Konvensi Nasional Humas Indonesia 2006 yang sedang kita laksanakan ini.
PERHUMAS tidak cukup berpuas diri akan apa yang telah diperolehnya selama ini. Praktisi profesi kehumasan harus memiliki tanggung jawab bersama untuk terus mengeksistensikan fungsi dan peran organisasi PERHUMAS dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan kehumasan di Indonesia. Badan Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabang yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.

B.     Kode Etik Profesi Perhumas Indonesia
·         Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
·         Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional;
·         Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara;
·         Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;

Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1.      Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2.      Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3.      Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.      Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2.      Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
3.      Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4.      Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5.      Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
6.      Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1.      Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
2.      Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3.      Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
4.      Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1.      Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2.      Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3.      Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

C.    Tujuan PERHUMAS Indonesia

ü  Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para professional Hubungan Masyarakat di Indonesia.
ü  Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan mengenai Hubungan Masyarakat
ü  Meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi dan pengalaman diantara para anggotanya.
ü Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang Hubungan Masyarakat

D.Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik.
Ø  Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan.
Ø  Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Ø  Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS adalah organisasi profesi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS secara resmi telah tercatat di DEPDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesia dan pada International Public Relation Association IPRA yang berkedudukan di London.
Kode etik Perhumas Indosia terdiri dari empat pasal, yaitu : Pasal 1 Komitmen pribadi, Pasal 2 Perilaku terhadap Klien atau Atasan, Pasal 3 Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa, dan Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat.

Tujuan PERHUMAS Indonesia untuk Meningkatkan kemampuan dan keterampilan para professional Hubungan Masyarakat di Indonesia. Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan, Meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi dan pengalaman antar sesama, Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang lain.

Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan, akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, ataupun penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya, mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.

B.  Saran
Semoga dengan mempelajari kode etik perhumas ini, kita dapat mengetahui apa saja kode etik-nya dan bila kita berprofesi sebagai Seorang humas profesional kita akan dapat bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik, karena Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment

Organisasi Profesi Humas

A.     PERHUMAS Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHU...