KODE ETIK PERHIMPUNAN
HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA (PERHUMAS )
Disusun
Oleh :
Nama : Santy Berlianty
Nim : 2018815
Prodi : Ilmu Komunikasi
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK PAHLAWAN 12 SUNGAILIAT – BANGKA
TAHUN AKADEMIK 2016 – 2017
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat,
inayah, taufiq dan hinayahnya, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah
ini dapat dipergunakan sebgai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi
pembaca dalam mempelajari Kode Etik PERHUMAS.
Harapan saya semoga makalh ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi.
Makalah ini saya akui masih bnyak kekurangan karena pengalaman yang saya
miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan saran ataupun masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini.
Sungailiat,
2 Mei 2017
Penyusun
Santy
Berlianty
Daftar Isi
KATA PENGANTAR
.......................................................................................................i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
.................................................................................................1
A.
Latar Belakang ..................................................................................................................1
B.
Rumusan Masalah
.............................................................................................................1
C.
Tujuan penulisan
...............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
..................................................................................................2
A.
sejarah terbentuknya
Perhumas di Indonesia ....................................................................2
B.
kode etik Perhumas di Indonesia
.....................................................................................3
C.
Tujuan Kode Etik Perhumas
.............................................................................................5
D.
Dampak Tidak Dijalankannya
Kode Etik Humas .............................................................5
BAB II PENUTUP
............................................................................................................6
A.
Kesimpulan
........................................................................................................................6
B.
Saran
.................................................................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara umum kode etik merupakan suatu sistem norma,
nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga
menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang
harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara,
pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik
biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan
sebagaimana mestinya.
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS adalah organisasi profesi bagi para
praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia, yang berdiri sejak 15 Desember 1972. Organisasi ini secara resmi
telah tercatat di Kementerian
Dalam Negeri sebagai organisasi
nasional kehumasan di Indonesiaa.
Selain itu ia juga tercatat pada International
Public Relation Association (IPRA)
yang berkedudukan di London, UK. Organisasi ini memilik kantor
pusat di Jakarta dan beberapa kantor cabang di daerah, di hampir seluruh
wilayah Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah
terbentuknya Perhumas di Indonesia ?
2.
Apa kode etik Perhumas
di Indonesia ?
3.
Apa Tujuan Kode Etik
Perhumas ?
4.
Apa Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
?
C.
Tujuan Penulisan
Agar
pembaca dapat mengetahui sejarah terbentuknya Perhumas di Indonesia, mengetahui
kode etik perhumas, memahami apa tujuan
dari kode etik perhumas dan dapat mengetahui dampak bila tidak dijalankannya
kode etik Humas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perhumas
Berdirinya PERHUMAS berawal ketika salah satu seorang
praktisi humas, Marah Joenoes, menghadiri “World Public Relations Congress”
ke-6 yang diselenggarakan di Jenewa. Almarhum Marah Joenoes sangat bersemangat
untuk mewujudkan cita-citanya dan terlibat aktif dalam berbagai diskusi
persiapan pendirian sebuah forum profesi kehumasan. Pertemuan pertama diadakan
di gedung Wisma Internasional Pertamina (kini Gedung Persatuan Purnawirawan
Angkatan Bersenjata RI – PEPABRI) di jalan Diponegoro No. 53, Jakarta yang
dihadiri oleh para praktisi kehumasan dari berbagai instansi pemerintah baik
sipil maupun militer, Badan Usaha Milik Negara, swasta maupun konsultan.
Mereka langsung menyepakati pendirian Organisasi
Nasional dan menunjuk tiga orang yaitu Marah Joenoes, Tommy Graciano dan
Wisaksono Nuradi untuk mengusulkan nama organisasi dan merancang anggaran
dasarnya. Didorong kebutuhan akan sebuah forum profesi kehumasan untuk bertukar
pengalaman demi peningkatan kualitas praktek kehumasan di Indonesia, maka sejak
itu disepakati pendirian PERHUMAS.
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS
adalah organisasi profesi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia yang
didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS secara resmi telah tercatat
di DEPDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesia dan pada
International Public Relation Association IPRA yang berkedudukan di London.
PERHUMAS bertujuan meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan
memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara
anggota serta berhubungan dengan organisasi serumpun di dalam dan luar negeri,
Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi anggota,
seperti penerbitan bulletin, buku dan jurnal, berbekal pengalaman – pengalaman
dari momen – momen bersejarah yang telah dilalui selama kurun waktu 34 tahun
ini, PERHUMAS ikut membidani kelahiran Federation Of ASEAN Public Relations
Organization (FAPRO) pada 17 Desember 1977 di Kuala Lumpur. Penyelenggara ASEAN
Public Relations Congress di Jakarta pada Tahun 1981, dan terakhir diterimanya
PERHUMAS dalam Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI) pada tahun
2002 perayaan Tri Dasawarsa PERHUMAS 2002, Musyawarah Nasional 2004 hingga
Konvensi Nasional Humas Indonesia 2006 yang sedang kita laksanakan ini.
PERHUMAS tidak cukup berpuas diri akan apa yang telah
diperolehnya selama ini. Praktisi profesi kehumasan harus memiliki tanggung
jawab bersama untuk terus mengeksistensikan fungsi dan peran organisasi
PERHUMAS dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan kehumasan di Indonesia. Badan
Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabang yang tersebar
hampir di seluruh Indonesia.
B. Kode
Etik Profesi Perhumas Indonesia
·
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai
landasan tata kehidupan nasional;
·
Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata
kehidupan internasional;
·
Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967)
sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara;
·
Dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad
untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional;
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki
dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan
profesi kehumasan
2. Berperan
secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan
Indonesia
3. Menumbuhkan
dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln
selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Berlaku
jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2. Tidak
mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa
persetujuan semua pihak yang terkait
3. Menjamin
rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang
pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4. Tidak
melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat,
klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5. Dalam
memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran,
komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang
telah memperoleh kejelasan lengkap
6. Tidak
akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau
imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak
akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
1. Menjalankan
kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta
harga diri anggota masyarakat
2. Tidak
melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur
komunikasi massa
3. Tidak
menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat
menodai profesi kehumasan
4. Senantiasa
membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
1. Tidak
dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional
sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang
tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar
Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan
Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
2. Tidak
menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan
sejawatnya
3. Membantu
dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi
dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
C.
Tujuan PERHUMAS
Indonesia
ü Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan para professional Hubungan Masyarakat di Indonesia.
ü Memperluas
dan memperdalam ilmu pengetahuan mengenai Hubungan Masyarakat
ü Meningkatkan
komunikasi dan pertukaran informasi dan pengalaman diantara para anggotanya.
ü Menyelenggarakan
hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang Hubungan
Masyarakat
D.Dampak Tidak
Dijalankannya Kode Etik Humas
Kode etik humas merupakan acuan dari
setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan
penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh
kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan
kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode
etik.
Ø Dampak dari
tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri
maupun perusahaan.
Ø Bagi
praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian
negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan
dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Ø Bagi
perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif
di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi
kinerja perusahaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perhimpunan Hubungan
Masyarakat Indonesia – PERHUMAS adalah organisasi profesi para praktisi Humas
dan Komunikasi Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS
secara resmi telah tercatat di DEPDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan
di Indonesia dan pada International Public Relation Association IPRA yang
berkedudukan di London.
Kode etik
Perhumas Indosia terdiri dari empat pasal, yaitu : Pasal 1 Komitmen pribadi,
Pasal 2 Perilaku terhadap Klien atau Atasan, Pasal 3 Perilaku terhadap
Masyarakat dan Media Massa, dan Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat.
Tujuan PERHUMAS Indonesia untuk Meningkatkan kemampuan
dan keterampilan para professional Hubungan Masyarakat di Indonesia. Memperluas
dan memperdalam ilmu pengetahuan, Meningkatkan komunikasi dan pertukaran
informasi dan pengalaman antar sesama, Menyelenggarakan hubungan dengan
organisasi-organisasi yang lain.
Dampak dari tidak dijalankannya kode
etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan, akan
mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, ataupun penurunan pangkat
atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya, mendapatkan citra negatif di
masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi
kinerja perusahaan.
B. Saran
Semoga dengan mempelajari kode etik perhumas
ini, kita dapat mengetahui apa saja kode etik-nya dan bila kita berprofesi sebagai
Seorang humas profesional kita akan dapat bekerja dengan penuh kesadaran
terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan
terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik,
karena Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil
praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Daftar
Pustaka
No comments:
Post a Comment