JABATAN HUMAS
a.
Pengertian
Jabatan
Jabatan ialah sekumpulan pekerjaan
yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan
yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan
yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal
jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat
diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan
yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural
bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang
tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris
Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh
jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala
dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat,
sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan
teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut
pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok
organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru,
dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer,
statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
b.
Jabatan
Fungsional Pranata Humas
Jabatan Fungsional Pranata Humas
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seorang Pranata Humas dalam satuan organisasi Menkominfo yang dalam
melaksanakan tugasnya didasarkan kepada keahlian dan/atau ketrampilan
Penerangan dan Seni Budaya dan bersifat mandiri.
Pranata Humas adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan informasi dan kehumasan. Pelayanan Informasi
dan Kehumasan adalah kegiatan yang dilakukan Pranata Humas mulai dari perencanaan
pelayanan informasi dan kehumasan, penyediaan dan penyebarluasan informasi,
pelaksanaan hubungan kelembagaan, pelaksanaan hubungan personil dan
pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Humas juga melakukan
hubungan kelembagaan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga
yang ada dalam masyarakat antara pimpinan lembaga dengan personil dan antar
sesama personil.
Tingkatan Pranata Humas adalah (1)
tingkat trampil, yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis dibidang kehumasan (IIa – IIId) – SLTA/D-III, (2) tingkat
ahli yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi dibidang kehumasan (III/a – IV/c) – S1 keatas.
Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan
pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi:
§ Perencanaan
pelayanan informasi dan kehumasan
§ Pelayanan
informasi
§ Melaksanakan
hubungan kelembagaan
§ Melaksanakan
hubungan personil
§ Mengembangkan pelayanan informasi
dan kehumasan.
No comments:
Post a Comment