Kode Etik Profesi Publik Relations
v Pasal 1 (Norma norma Perilaku
Profesional)
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
v Pasal 2 (Penyebarluasan Informasi)
Seorang anggota tidak akan
menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang
paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras
mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga
integritas dan ketepatan informasi
v Pasal 3 (Media Komunikasi)
Seorang anggota tidak akan
melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
v Pasal 4 (Kepentingan yang
Tersembunyi)
Seorang anggota tidak akan
melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah
belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu
kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan
lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar
kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar
terlaksana secara baik.
v Pasal 5 (Informasi Rahasia)
Seorang anggota (kecuali apabila
diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau
memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara
pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,
baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan
pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang
bersangkutan.
v Pasal 6 (Pertentangan Kepentingan)
Seorang anggota tidak akan mewakili
kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing,
tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih
dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
v Pasal 7 (Sumber sumber Pembayaran)
Dalam memberikan jasa pelayanan
kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai
atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa
tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
v Pasal 8 (Memberitahukan Kepentingan
Keuangan)
Seorang anggota, yang mempunyai
kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau
majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa
organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan
pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
v Pasal 9 (Pembayaran Berdasarkan
Hasil Kerja)
Seorang anggota tidak akan
mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau
calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR
tertentu di masa depan.
v Pasal 10 (Menumpang tindih Pekerjaan
Anggota Lain)
Seorang anggota yang mencari pekerjaan
atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon
majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah
yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah
dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya
untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan
dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama
sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya
secara umum).
v Pasal 11 (Imbalan kepada Karyawan
Kantor kantor Umum)
Seorang anggota tidak akan
menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan
kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki
suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan
masyarakat luas.
v Pasal 12 (Mengkaryakan Anggota
Parlemen)
Seorang anggota yang mempekerjakan
seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan
memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis
pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam
suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota
Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan
atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun
mengenai dirinya.
v Pasal 13 (Mencemarkan Anggota
anggota Lain)
Seorang anggota tidak akan dengan
itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.
v Pasal 14 (Instruksi/Perintah Pihak pihak
Lain)
Seorang anggota yang secara sadar
mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak
sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara
pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar
Kode ini.
v Pasal 15 (Nama Baik Profesi)
Seorang anggota tidak akan
berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi
Public Relations.
v Pasal 16 (Menjunjung Tinggi Kode
Etik)
Seorang anggota wajib menjunjung
tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam
menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan
tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan
tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa
seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode
Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada
Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan
melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang
menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
v Pasal 17 (Profesi Lain)
Dalam bertindak untuk seorang klien
atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan
menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut
dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
No comments:
Post a Comment