Thursday, October 8, 2020

Organisasi Profesi Humas

A.    PERHUMAS

Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di Jakarta. Berikut tujuan-tujuan PERHUMAS adalah sebagai berikut:

1.      Meningkatkan perkembangan dan keterampilan profesional hubungabmasyarakat di Indonesia.

2.      Memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.

3.      Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman diantara para anggotanya.

4.      Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam maupun diluar negeri.

Tahun 1977 Perhumas memprakarsai berdirinya organisasi humas di Asia Tenggara yaitu FAPRO (Federation of ASEAN Public Relations Organization) di Kuala Lumpur. Indonesia melalui Perhumas ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi FAPRO di jakarta.
Sebagai organisasi resmi, Perhumas telah menetapkan kode etik profesi dan telah terdaftar di Departermen Dalam Negeri dan Departermen Penerangan waktu itu, serta tercatat dan diakui olehInternational public Relations Association (IPRA), yang merupakan organisasi profesi di tingkat internasional.

B.     APPRI

Di Indonesia juga terdapat organisasi yanng menghimpun perusahaan humas, yakni APPRI (Asosiasi Perusahaan Public Relations). APRI didirikan pada 10 April 1987 di Jakarta bersifat independen. Tujuan APRI Adalah sebagai berikut:

1.      Menghimpun, membina dan mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional, agar secara aktif, positif, dan kreatif, turut serta dalam usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

2.      Mewujudkan fungsi public relations yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan kode praktik dan kode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.

3.      Mengembangan dan mewujudkan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota dengan konsultasi dan kerjasama serta memberikan saran bagi pemerintah.

4.      Memberi informasi kepada klien bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya.

5.      Merupakan sarana untuk para anggotanya dalam soal-soal kepentingan usaha dan profesi, dan menjadi forum koordinasi praktik publik relations.

6.      Merupakan medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya.

7.      Membantu mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.

8.      APPRI juga telah menetapkan kode etik profesi dan memberlakukan pada anggotanya. Sampai sejauh ini anggota APPRI telah berkiprah di tingkat internasional.

 

C.    Organisasi Profesi Humasi di Luar Negeri

Berikut beberapa profil organisasi profesi dari negara-negara di Dunia, antara lain yaitu: 

1.      PRSA (Public Relations Sociaty of American)

Berkantor pusat di New York, PRSA berdiri tahun 1947. PRSA memiliki tujuan sebagai berikut:

§  Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas.

§  Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidanb kehumasan.

§  Untuk merumuskan, memajukan, menjelaskan tujuan, fungsi humas dan seterusnya kepada kelompok-kelompokusaha.

§  Untuk memperbaiki hubungan pelaksanaan humas dengan para majikan dan klien.

§  Untuk memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi pelayanan umum dan tingkah laku.

§  Untuk bertukar pikiran dan pengalaman. Serta untuk menerbitkan pamflet, buku, monografi, majalah dan sebagainya.

§  Untuk menggiatkan, menyediakan sarana dan kesempatan bagi riset serta memberikan, menghibahkan, dan menseponsori pemberian beasiswa.

2.      Institute Public Relations of British (IPR)

IPR merupakan organisasi humas di nggris didirikan secara resmi dan mendapat pengakuan pada tahun 1964, tujuan PR adalah sebagai berikut:

§  Untuk memajukan perkembangan humas.

§  Untuk mendorong dan memupuk ketaatan pada standar profesional yang tinggi untuk para anggotanya.

§  Untuk mengatur diskusi, konferusik, pertemuan, dan lain-lain mengenai masalah yanag menjadi pertimbangan bersama.dan secara umun bertindak sebagai wadah bagi pertukayan gagasan mengenai praktek kehumasan.

3.      Netherlands Society of Public Relations

Beberapa tokoh pers terkemuka di Belanda merintis suatu perhimpunan profesi humas yang pada tahun 1952 telah mendapat izin dari kerajaan, dengan nama Netherlands Society of Public Relations dan pada tahun 1979 namanya diganti menjadi NGPR (Vereniging voor Public Relations en Voorlichting/Asosiasi PR dan informasi).

 

D.    Organisasi Profesi Humas Internasional

Organisasi humas tingkat internasional terbentuk pada Mei 1955 dalam suatu pertemuan di Stratfort-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai berikut:

1.      Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman profesional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional.

2.      Mengadakansuatu rotasi apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan.

3.      Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktik kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang internasional.

4.      Meningkatkan praktik kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan.

5.      Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi sebagai kode etik profesi.

6.      Menebitkan berbagai buleti, majalah atau terbitan-terbitan lain, seperti “Who’s Who” dibidang humas internasional.

7.      Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin menguntungkan para anggotanya.

Keanggotaan IPRA terbuka bagi semua orang yang bertanggung jawab penuh bagi rencana dan pelaksanaan suatu bagian penting dan berkaitan dengan semua kegiatan dari suatu badan hukum, perusahaan, perserikatan, pemerintah atau organisasi lain yang membina hubungan baik dan produktif dengan publik atan khalayak ramai.

PROFIL PETUGAS HUMAS

Memang tidak mudah menggambarkan profil petugas humas, namun dari beberapa buku disebutkan enam kriteria yang merangkum kualitas seseorang praktisi humas yang baik, meliputi hal-hal berikut ini.

1.      Mampu menghadapi semua orang yang memiliki aneka ragam karakter dengan baik.

2.      Mampu berkomunikasi dengan baik, menjelaskan segala sesuatu dengan jelas da lugas, baik lisan maupun tertulis,atau bahkan secara visual.

3.      Mampu mengorganisir segala sesuatu, termasuk dalam perencanaan prima.

4.      Memiliki integritas personal,baik dalam profesi maupun kehidupan pribadi.

5.      Mempunyai imajinasi.

6.      Serba tahu, dalam hal ini adalah akses informasi yang seluas-luasnya.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan kriteria ideal adalah kemampuan dalam hal manajemen, keterampilan, dan kepribadian. Gambaran umum tentang profil petugas humas dan kualifikasi yang dimilikinya sebagai berikut. Petugas humas haruslah orang cukup terampil, khususnya di bidang penulisan, mendengarkan, berbicara, membaca dan menggunakan alat-alat komunikasi lainnya.

PR harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang berbagai macam media dan memahami proses manajeman. PR harus memiliki kemampuan dalam memecahkan suatu masalah, dala mengambil keputusan, mengelola opini public, mengefaluasi kecenderungan perilaku dan respo public. PR juga harus memiliki selera dan perilaku yang baik tentang etika, simpati, dan empati, kepemimpinan, semangat, kreativitas dan imajiasi, kematangan/stabilitas kepribadian serta integritas pribadi.

Jabatan Humas

 

JABATAN HUMAS

a.      Pengertian Jabatan

Jabatan ialah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

1.      Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

2.      Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

 

b.      Jabatan Fungsional Pranata Humas

Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pranata Humas dalam satuan organisasi Menkominfo yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan kepada keahlian dan/atau ketrampilan Penerangan dan Seni Budaya dan bersifat mandiri.

Pranata Humas adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan informasi dan kehumasan. Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan yang dilakukan Pranata Humas mulai dari perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, penyediaan dan penyebarluasan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, pelaksanaan hubungan personil dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Humas juga melakukan hubungan kelembagaan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga yang ada dalam masyarakat antara pimpinan lembaga dengan personil dan antar sesama personil.

Tingkatan Pranata Humas adalah (1) tingkat trampil, yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang kehumasan (IIa – IIId) – SLTA/D-III, (2) tingkat ahli yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dibidang kehumasan (III/a – IV/c) – S1 keatas.

Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi:

§  Perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan

§  Pelayanan informasi

§  Melaksanakan hubungan kelembagaan

§  Melaksanakan hubungan personil

§  Mengembangkan pelayanan informasi dan kehumasan.

Kode Etik Profesi Publik Relations

Kode Etik Profesi Publik Relations

v  Pasal 1 (Norma norma Perilaku Profesional)

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

v  Pasal 2 (Penyebarluasan Informasi)

Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi

v  Pasal 3 (Media Komunikasi)

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

v  Pasal 4 (Kepentingan yang Tersembunyi)

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

v  Pasal 5 (Informasi Rahasia)

Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

v  Pasal 6 (Pertentangan Kepentingan)

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.

v  Pasal 7 (Sumber sumber Pembayaran)

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

v  Pasal 8 (Memberitahukan Kepentingan Keuangan)

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

v  Pasal 9 (Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja)

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

v  Pasal 10 (Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain)

Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).

v  Pasal 11 (Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum)

Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

v  Pasal 12 (Mengkaryakan Anggota Parlemen)

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.

v  Pasal 13 (Mencemarkan Anggota anggota Lain)

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.

v  Pasal 14 (Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain)

Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.

v  Pasal 15 (Nama Baik Profesi)

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.

v  Pasal 16 (Menjunjung Tinggi Kode Etik)

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.

v  Pasal 17 (Profesi Lain)

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

Kode Etik Humas Pemerintahan

Kode Etik Humas Pemerintahan

I.       Ketentuan Umum

Pasal 1

1.      Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.

2.      Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah.

3.      Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya.

4.      Hubungan masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.

5.      Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:

§  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.

§  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

6.      Humas Pemerintahan adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

7.      Lembaga humas pemerintah adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi.

8.      Humas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) meliputi:

§  Humas yang berada pada lembaga atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seluruh NKRI.

§  Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.

9.      Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas Pusat adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Instansi Pemerintah, baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, maupun BUMN.

10.  Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Bakohumasda. Bakohumasda adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD maupun instansi vertikal.

11.  Badan Kehormatan Bakohumas/ Bakohumasda adalah Badan yang bertugas mengawasi penerapan Kode Etik Humas Pemerintahan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

12.  Keanggotaan Bakohumas Pusat/ Bakohumasda meliputi semua unit Humas yang berada di Instansi Pemerintah.

13.  Instansi pemerintah adalah departemen, kementerian negara, sekretariat lembaga tinggi negara dan lembaga negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi vertikal.

 

II.    Komitmen Pribadi

Pasal 2

Anggota Humas Pemerintahan menjunjung tinggi Kehormatan sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik Depatemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN, maupun BUMD.

Pasal 3

Anggota Humas Pemerintahan mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.

Pasal 4

Anggota Humas Pemerintahan memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positip bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5

Anggota Humas Pemerintahan menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas Pemerintahan yang positip di masyarakat.

Pasal 6

Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.

Pasal 7

Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.

 

III. Hubungan ke Dalam

Pasal 8

Anggota Humas Pemerintahan loyal terhadap kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan perorangan/golongan.

Pasal 9

Anggota Humas Pemerintahan wajib:

1.      menjalin komunikasi kepada semua pegawai di organisasi/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.

2.      mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas Pemerintahan.

Pasal 10

Anggota Humas Pemerintahan tunduk, mematuhi dan menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku.

 

IV. Hubungan ke Luar

Pasal 11

Anggota Humas Pemerintahan wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsí organisasi/institusinya sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pasal 12

Anggota Humas Pemerintahan tidak diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/ instansinya.

Pasal 13

Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.

V.    Hubungan Sesama Profesi

Pasal 14

Anggota Humas Pemerintahan wajib bertukar informasi dan membantu

Pasal 15

Anggota Humas Pemerintahan bersedia mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.

Pasal 16

Anggota Humas Pemerintahan tidak dibenarkan mendiskreditkan sesama Anggota

 

VI. Badan Kehormatan

Pasal 17

Badan Kehormatan di bentuk dan dipilih oleh Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak 9 orang dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 18

Bakohumas Pusat membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumas.

Pasal 19

Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumas Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.

Pasal 20

Bakohumas Daerah membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumasda.

Pasal 21

Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumasda terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan Perguruan Tinggi

Pasal 22

Badan Kehormatan Bakohumas Pusat dan Badan Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.

Pasal 23

Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan laporan satuan kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) profesi Humas Pemerintahan.

Pasal 24

Badan Kehormatan melalui musyawarah berwenang memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan profesinya dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.

 

VII.    S A N K S I

Pasal 25

Badan Kehormatan Pusat melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.

Pasal 26

Badan Kehormatan Daerah melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan. Selanjutnya Ketua Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.

Pasal 27

Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi administratif kepada atasan pelaku pelanggaran.

Pasal 28

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pasal 27 terdiri dari:

1.      Teguran lisan

2.      Teguran tertulis

Pasal 29

Anggota Bakohumas yang didakwa melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan:

1.      Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian perkaranya.

2.      Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah.

Organisasi Profesi Humas

A.     PERHUMAS Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHU...